Translate

Sabtu, 06 Agustus 2016

14.Sengketa peresmian masjid demak dan sang hyang girinata



14.Sengketa peresmian masjid demak dan sang hyang girinata

Pasal ini masih membicarakan masalah perbedaan pendapat antara kedua golongan para wali dalam rangka dakwah islam itu.Kedua belah fihak masing-masing memegang teguh pendapatnya dan dinyatakan pula pendiriannya itu di dalam praktek melaksanakan ajaran Islam.
Perbedaan pendapat itu dinyatakan di dalam perbuatan mereka sehari-hari.Dan antara santri Giri dengan santri Tubanpun sering berdebat dalam masalah ini.
Sampai kepada peristiwa berdirinya masjid demak pun tidak lluput dari perbedaan pendapat ini.ama-sama bekerja misalnya,seandainya memasang blandar dan usuk,mereka berdebat lebih dahulu,kemudian baru dipasang.Soal memasang tiang,merekapun berdebat terlebih dahulu,saling mempertahankan pendiriannya,baru dipasang.Bila aliran Tuban akan memasang ini,maka aliran giri membongkar dan memasang di tempat lain.
Itulah sebabnya maka setelah masjid telah jadi,tampak masih goyah.Maka kemudian Sunan Kalijaga membuat soko tatal,sebagai lambang persatuan,bahwa tatal-tatal yang banyak itu disusun menjadi satu tiang yang kokoh dan kuat.Dan setelah dipasang,maka kokohlah masjid Agung Demak itu.
Setelah masjid jadi dengan kokoh dan kuat,perselisihanpun datang lagi.
Masalahnya ialah di dalam meresmikan masjid yang besar itu,aliran tuban berpendapat akan meramaikan hari peresmian masjid itu dengan tontonan wayang dan dakwah Islam.Artinya masyarakat diundang dengan harapan agar dapat datang karena tertarik tontonan wayang,setelah datang kemudian diberi ceramah agama.Setelah mereka berkumpul di halamanmasjid,gong baru ditabuh,danmasuknya mereka harus dena melewati pintu gerbang,dengan karcis membaca syahadat.
Tetapi aliran giri tidak menyetujuinya.Aliran giri mengusulkan agar hari peresmian masjid demak itu harus dimulai dengan jamaah Jumat bagi seluruh rakyat yang memeluk Islam dan ada kesempatan untuk meramaikan datang ke demak.
Menurut aliran giri,tontonan wayang adalah haram hukumnya.Sebabnya ialah,karena gambar wayang itu berbentuk manusia,danmenurut keterangan agama islam,semua gambar-gambar yang berbentuk mahkluk hidup adalah haram hukumnya.Apalagi menyimpan,melihat atau menonton saja tidak boleh.
Jalan tengahpun telah diusulkan.Yaitu,kedua belah pihak harus dituruti.Yaitu,peresmian masjid itu diawali dengan sholat Jumat bagi seluruh umat islam yang sempat meramaikan,setelah itu baru diadakan tontonan wayang di halaman masjid,sebagai alat dakwah.
Aliran giripun tetap menolak usulan ini.
Akhirnya Sunan Kalijaga mengusulkakn kepada sidang para wali,bahwa gambar wayang itu harus dirubah sedemikan rupa sehingga seperti wayang kulit yang kita lihat di jaman sekarang ini.(memang pada zaman Brawijaya I wayang masih berupa beber,dan baru dirubah oleh Sunan Kalijaga menjadi wayang kulit pada jaman Demak.Menurut buku “Kawruh asalipun ringgit” karangan R.M Mangkudimeja,bahwa dibesutnya wayang beber menjadi wayang kulit oleh sunan kalijaga adalah pada tahun 1437).
“Sebaliknya bentuk wayang ini dirubah saja,sehingga ujudnya tidak mirip dengan manusia,bahka jauh sekali dari bentuk manusia.Tentunya setelah dirubah menjadi sedemikian itu,hukumnya tidak haram lagi”,demikian kata sunan kalijaga dihadapan sidang para wali.
Para walipun masih diam saja,karena memang disengaja oleh sunan kalijaga,bahwa para wali tidak akan diberi kesempatan untuk berbicara sebelum sunan kalijaga selesai di dalam memberi penjelasan tentang pendiriannya.
“Dan bukanlah wayang yang telah kita robah ini tipis,bukan berbentuk seperti manusia?Seandainya manusia berbentuk seperti wayang ini,tentulah aneh dan sangat menggelikan,sebab tangan wayang ini panjang melambai sampai kaki,sedemikian pula bentuk hidung,mata dan lehernya,adalah sangat aneh bila ada manusia yang berbentuk semacam ini.Dan menurut pendapat kami,sampai sekarang tidak ada bentuk manusia seperti wayang ini,dan kalau ada,tentulah amat jelek sekali”,demikian kata sunan kalijaga selanjutnya.
Akhirnya permusyawaratan para wali itu itu menyetujui usul sunan kalijaga,karena perubahan itu menurut kehendak sunan giri pula.
Kemudian Sunan kalijagapun merubah bentuk wayang bathara guru yang menjadi pemimpin para dewa itu,dan diberi nama atau sebutan sang hyang girinata,artinya sunan giri yang menata.Nata adalah bahasa jawa yang artinya mengatur.Sebabnya ialah,bahwa perubahan bentuk wayang itu adalah atas permintaan dan kehendak sunan giri,agar tidak menyerupai bentuk manusia.Jelasnya,walaupun sunan kalijaga yang mengajukan,tetapi sunan kalijaga samapi demikian itu adalah di dalam menyimpulkan dan memahami pendapat-pendapat sunan giri tentang bentuk-bentuk wayang dan gambar-gambar yang haram menurut agama.
Namun semua itu,Sunan Kalijagalah yang memegang peranan dan menentukan bentuk-bentuk wayang,sehingga tampak artistik dan bernilai seni yang tinggi serta melambangkan keluhuran kebudayaan bangsa.
Setelah semuanya disepakati,maka diresmikanlah masjid agung demak itu dengan dimulai sholat berjamaah jumat dan kemudian setelah itu,baru diadakan keramaian tontonan wayang kulit.Adapun yang bertindak sebagai dalangnya adalah sunan kalijaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar